Jumat, 14 Maret 2014

PP 53 TAHUN 2010

PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Tim Redaksi   
Jumat, 09 Desember 2011 01:39
-    Disiplin.   Istilah yang setiap saat terucap, dan menyatu pada diri setiap PNS. Namun dari sekian banyak personel yang disiplin masih terdapat oknum dalam jumlah kecil yang melakukan pelanggaran.
-    Artinya masih saja terjadi pelanggaran disiplin, untuk itu agar tidak terjadi pelanggaran disiplin maka kita perlu mengetahui apa itu disiplin dengan segala kewajiban dan larangannya, serta tingkat dan jenis hukuman disiplin.
-    Apa artinya “disiplin”  khususnya bagi PNS ?

-    Sebelum menjawab hal itu, bacalah cuplikan PP Nomor 53 tahun 2010 dibawah ini.

PP NOMOR 53 TAHUN 2010
TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

1.    Umum.

a.    Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

b.    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

c.    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

2.    Adapun Kewajiban dan Larangan PNS yang harus di patuhi.

3.    Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bila melanggar larangan, aturan dan ketentuan yang berlaku.

4.    Tidak masuk kerja tanpa ijin/keterangan dan jenis hukuman yang diberikan.

5.    Demikian PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk dimengerti dan menjadi pedoman bagi PNS sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang lebih baik.

Rabu, 28 November 2012

Istilah dalam Hukum dan Persidangan






  • Eksepsi merupakan sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara.
  • Replik adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
  • Duplik adalah tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan.
  • Amar atau diktum yaitu isi dari putusan pengadilan.
  • Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata).
  • Juncto diartikan "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
  •  Posita adalah dasar atau dalil atau alasan gugatan untuk menuntut hak dan kerugian seseorang melalui pengadilan
  •  Petitum yaitu tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah eigenrechting (main hakim sendiri)
  • Visum et Repertum adalah keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan tertulis (resmi) penyidik tentang pemeriksaan medis terhadap seseorang manusia baik hidup maupun mati ataupun bagian dari tubuh manusia, berupa temuan dan interpretasinya, di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Dalam dunia peradilan, dikenal dua bentuk administrasi, yakni administrasi umum yang biasa disebut bidang keseketariatan, dan administrasi perkara yang biasa disebut bidang kepaniteraan.
Bidang kesekretariatan mencakup administrasi perkantoran secara umum, yang antara lain meliputi administrasi kepegawaian, persuratan, keuangan dan lain-lain yang tidak berkaitan dengan penerimaan dan penyelesaian perkara. Pelaksana dan penanggungjawab bidang ini adalah Sekretaris pengadilan, dibantu oleh Wakil Sekretaris, dan kepala-kepala sub.(vide: pasal 43 UU.No.7 Tahun 1989).
Sedangkan yang dimaksud dengan administrasi perkara yang masuk bidang kepaniteraan adalah: „seluruh proses penyelenggaraan yang teratur dalam melakukakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam bidang pengelolaan kepaniteraan perkara yang menjadi bagian tugas pengadilan. (Mukhsin Asyrof: 2007,Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama, Jakarta” halam 26 )