| PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
|
|
|
| Ditulis oleh Tim Redaksi |
| Jumat, 09 Desember 2011 01:39 |
|
- Disiplin. Istilah yang setiap
saat terucap, dan menyatu pada diri setiap PNS. Namun dari sekian banyak
personel yang disiplin masih terdapat oknum dalam jumlah kecil yang
melakukan pelanggaran.
- Artinya masih saja terjadi
pelanggaran disiplin, untuk itu agar tidak terjadi pelanggaran disiplin
maka kita perlu mengetahui apa itu disiplin dengan segala kewajiban dan
larangannya, serta tingkat dan jenis hukuman disiplin.
- Apa artinya “disiplin” khususnya bagi PNS ?- Sebelum menjawab hal itu, bacalah cuplikan PP Nomor 53 tahun 2010 dibawah ini. PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL 1. Umum. a. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. b. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. c. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 2. Adapun Kewajiban dan Larangan PNS yang harus di patuhi.
3. Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin bila melanggar larangan, aturan dan ketentuan yang berlaku.
4. Tidak masuk kerja tanpa ijin/keterangan dan jenis hukuman yang diberikan.
5. Demikian PP Nomor 53 tahun 2010
tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk dimengerti dan menjadi
pedoman bagi PNS sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang
lebih baik.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar